Pasal 1629 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1629 KUHPerdata
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.