Pasal 1630 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1630 KUHPerdata
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.