JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1633 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1633 KUHPerdata

Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp