Pasal 1635 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1635 KUHPerdata
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.