JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1635 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1635 KUHPerdata

Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp