Pasal 1636 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1636 KUHPerdata
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa