JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1637 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1637 KUHPerdata

Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masingmasing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp