JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1638 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1638 KUHPerdata

Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp