Pasal 1639 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1639 KUHPerdata
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
- para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
- setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
- setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
- tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruanpembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.