JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1640 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1640 KUHPerdata

Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp