Pasal 1645 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1645 KUHPerdata
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan
Advocates and Legal Consultants