JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1646 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1646 KUHPerdata

Perseroan bubar:

  1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
  2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
  3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
  4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp