Pasal 1646 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1646 KUHPerdata
Perseroan bubar:
- karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
- karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
- karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
- karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.