JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1648 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1648 KUHperdata

Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp