JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1649 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1649 KUHPerdata

Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp