Pasal 1650 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1650 KUHPerdata
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.