Pasal 1654 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1654 KUHPerdata
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.