JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1656 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1656 KUHPerdata

Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp