Pasal 1656 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1656 KUHPerdata
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.