Pasal 1658 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1658 KUHPerdata
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.