JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1658 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1658 KUHPerdata

Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp