JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1661 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1661 KUHPerdata

Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjianperjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp