Pasal 1661 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1661 KUHPerdata
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjianperjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.