Pasal 1663 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1663 KUHPerdata
Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu.