JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1666 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1666 KUHPerdata

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp