Pasal 1667 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1667 KUHPerdata
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.