Pasal 1668 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1668 KUHPerdata
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.