JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1669 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1669 KUHPerdata

Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp