Pasal 1670 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1670 KUHPerdata
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.