JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1670 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1670 KUHPerdata

Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp