Pasal 1671 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1671 KUHPerdata
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.