JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1671 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1671 KUHPerdata

Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp