Pasal 1674 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1674 KUHPerdata
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
Advocates and Legal Consultants