JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1679 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1679 KUHPerdata

Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp