Pasal 1680 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1680 KUHPerdata
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya.