Pasal 1686 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1686 KUHPerdata
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.