Pasal 1688 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1688 KUHPerdata
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
- jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
- jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
- jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.