JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1688 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1688 KUHPerdata

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp