JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1694 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1694 KUHPerdata

Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp