JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1696 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1696 KUHPerdata

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp