Pasal 1696 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1696 KUHPerdata
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
Advocates and Legal Consultants