JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1699 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1699 KUHPerdata

Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp