JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1702 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1702 KUHPerdata

Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp