Pasal 1707 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1707 KUHPerdata
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
- jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
- jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
- jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
- jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.