JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1707 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1707 KUHPerdata

Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

  1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
  2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
  3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
  4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp