Pasal 1709 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1709 KUHPerdata
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.