Pasal 1710 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1710 KUHPerdata
Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.