JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1712 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1712 KUHPerdata

Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp