Pasal 1712 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1712 KUHPerdata
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.