Pasal 1713 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1713 KUHPerdata
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.
Advocates and Legal Consultants