JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1715 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1715 KUHPerdata

Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp