Pasal 1716 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1716 KUHPerdata
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerimapenggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.