JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1716 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1716 KUHPerdata

Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerimapenggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp