JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1717 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1717 KUHPerdata

Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp