Pasal 1719 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1719 KUHPerdata
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.