JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1719 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1719 KUHPerdata

Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp