JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1723 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1723 KUHPerdata

Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp