Pasal 1723 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1723 KUHPerdata
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.