JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1725 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1725 KUHPerdata

Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp