JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1726 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1726 KUHPerdata

Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp