JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1727 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1727 KUHPerdata

Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp