Pasal 1727 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1727 KUHPerdata
Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.
Advocates and Legal Consultants