JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1728 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1728 KUHPerdata

Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp