Pasal 1728 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1728 KUHPerdata
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.