Pasal 1729 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1729 KUHPerdata
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.
Advocates and Legal Consultants