JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1729 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1729 KUHPerdata

Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp