JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1730 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1730 KUHPedata

Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp